Pelaksanaan Uji Kesehatan CPNS
- Untuk menjadi PNS, seorang CPNS harus terlebih dahulu lulus Uji Kesehatan. Pernyataan lulus Uji Kesehatan hanya diperbolehkan oleh dokter pemerintah.
- Jumlah CPNS yang telah mengikuti Uji Kesehatan sebanyak 481 orang dari target sebanyak 481 orang.