TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Kepala Badan
TUGAS:
BKPSDM mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas pokok, BKPSDM mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan BKPSDM;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
TUGAS:
Sekretariat mempunyai tugas tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kesekretariatan badan serta pemberian dukungan administratif bidang Perencanaan dan Keuangan, Umum dan Kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKPSDM.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat BKPSDM mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian kegiatan di lingkungan BKPSDM;
- Pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan BKPSDM;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan BKPSDM;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah.
Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Keuangan;
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang keuangan.
- Tugas sebagaimana dimaksud meliputi:
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Keuangan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya
- Subagian Umum dan Kepegawaian.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang umum dan kepegawaian.
- Tugas sebagaimana dimaksud meliputi :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan dan pengelolaan kerumahtanggaan dan aset di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan dan fasilitasi kerjasama dan kehumasan di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan BKPSDM;
- Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang Umum dan Kepegawaian; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya
- SubKoordinator Pere
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
TUGAS:
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Data dan Informasi.
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengadaan dan Pemberhentian dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Data dan Pengadaan Pegawai, terdiri dari :
- SubKoordinator Data dan Informasi.
- SubKoordinator Pengadaan dan Pemberhentian.
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
TUGAS:
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi
- penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh kepala badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, terdiri dari :
- SubKoordinator Pengembangan Kompetensi;
- SubKoordinator Pendidikan dan Pelatihan.
Bidang Mutasi dan Promosi
TUGAS:
Bidang Mutasi dan Promosi mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Mutasi dan Promosi.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Mutasi dan Promosi menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kepangkatan
- penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Mutasi dan Pengembangan Karir
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kepangkatan dan Jabatan, terdiri dari :
- SubKoordinator Kepangkatan;
- SubKoordinator Mutasi dan Pengembangan Karir
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
TUGAS:
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
FUNGSI:
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan ASN
- penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Disiplin dan Penghargaan ASN
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian, terdiri dari :
- SubKoordinator Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan ASN;
- SubKoordinator Disiplin dan Penghargaan ASN.