ASN Boleh Nge-like Cagub dan Cawagub Hanya di Medsos KPU

PURBALINGGA INFO, Terkait boleh tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan like di media sosial (medsos) kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah di pilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Salah satu komisioner KPU Purbalingga, Suchedi membolehkan like kepada calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang akan bertanding memperebutkan kursi H1 tersebut.

Suchedi mengatakan like tersebut tidaklah sembarang like, kalau like di Medsos tim pemenangan calon atau sejenisnya maka tidak boleh. ASN boleh nge-like hanya di medsos resminya KPU, karena gambar yang diunggah di laman medsos KPU merupakan salah satu media yang digunakan untuk sosialisasi terkait dengan cagub dan wakilnya.

” Pada medsos KPU baik gambar, profil maupun sejenisnya akan kita pasang disana dan tidak membeda-bedakan satu sama lainnya, sehingga aman jika di-like sama AGAN. KPU disini juga harus menjaga netralitas sama seperti ASN,” katanya saat dialog dengan Radio Gema Soedirman, Jum’at (19/1).

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian, Sri Puji Artati, mengingatkan agar seluruh ASN Purbalingga, agar tidak memberikan dukungan kepada Cagub dan Cawagub. Tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait, dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Serta tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

” Hal tersebut berdasarkan pasal 4 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah,”katanya

Jika ASN terlibat dalam kampanye, menurut Puji berdasarkan pada PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 13 angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat. Hukuman tersebut juga berlaku untuk ASN jika menggunakan fasilitas yang berkaitan, dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan terlibat dalam pembuatan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Purbalingga Imam Nurhakim, mengatakan ASN harus netral pada gelaran pilkada 2018. Pihaknya menjelaskan, bahkan di dunia maya atau di media sosial, ASN dilarang mengunggah, memberikan suka, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan visi misi bakal calon kepala daerah melalui media daring atau media sosial. (PI-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *