Evaluasi Jabatan Struktural
- Evaluasi jabatan yang dilaksankan dalam kegiatan ini adalah dalam rangka melihat sejauh mana kesesuaian antara pemegang jabatan dan jabatan yang didudukinya setelah penerapan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Dalam tahun 2010 dilaksanakan terhadap 150 pemegang jabatan.