Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.
Adapun Tata Cara Pemberian Cuti ASN : https://s.id/BukuSakuCutiASN
atau bisa dilihat disini : BUKU SAKU CUTI ASN
