LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA TAHUN 2022
Bersama ini kami laporkan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2022 sebagai berikut :
-
- Maksud dan Tujuan
- meningkatkan pengetahuan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan pengisiannya;
- sebagai upaya pencegahan korupsi.
- Dasar Pelaksanaan
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
- Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 800/13 Tahun 2022 tetang Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
- Pelaksanaan kegiatan
- Waktu dan Tempat
- Pelaksanaan Sosialisasi LHKPN dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 7 Feberuari Pukul 10.00 WIB di gedung Operation Room Kabupaten Purbalingga.
- Peserta
- Peserta Sosialisasi berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) orang dari unsur kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian setda, dan direksi BUMD
- Nara Sumber
- Ibu Safrina jabatan Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Muda.
- Ibu Dian Widiarti jabatan Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Muda.
- Dengan menyajikan Materi sebagai berikut :
-
- Penjelasan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Trik dan trip pengisian LHKPN.
- Biaya Penyelenggaraan
- Biaya penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi LHKPN Tahun 2022 bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022.
- Waktu dan Tempat
- Penutup
- Maksud dan Tujuan
Demikian beberapa hal yang dapat kami laporkan dan selanjutnya kami mohon kepada Ibu Sekda untuk memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi LHKPN Tahun 2022.