Mulai Minggu Depan Pakian Linmas Ditiadakan

hansip

PURBALINGGA- Penggunaan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Perlindungan Masyarakat atau seragam Linmas di lingkungan Pemkab Purbalingga yang biasanya digunakan pada hari  Sabtu mulai mulai minggu depan  sudah tidak berlaku lagi. Hal ini berkaitan dengan dikeluarkannya Surat edaran sekretaris daerah Purbalingga tentang penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan pemkab Purbalingga.

Dalam surat edarnya Sekda Imam Subijakto SSos MSi menyebutkan bahwa pemberlakuan pemakaian pakaian dinas berdasarkan pada Permendagri  Nomor 53 tahun 2009 dan surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 tahun 2013 serta disposisi Wakil Bupati Purbalingga tanggal 8 November 2013 tentang penyesuaian penggunaan PDH di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Menurut Kabag Humas Drs Rusmo Purnomo berdasarkan surat edaran Sekda pemberlakuan penggunaan pakaian dinas harian (PDH) efektif pada tanggal 2 Desember 2013 di lingkungan Pemkab Purbalingga termasuk untuk Pemerintahan Desa. Sedangkan pada acara-acara tertentu pakaian dinas menyesuikan undangan.

Upaya meningkatkan penggunaan batik sebagai seragam kerja segera dilakukan Pemkab Purbalingga. Salah satunya adalah untuk mendukung penggunan batik produk UMKM Purbalingga. Kebijakan penyesuaian penggunaan pakaian dinas sudah direstui Wakil Bupati. Harapannya mendukung penggunaan . Kita pelopori dari lingkungan pemkab sendiri.

“Khusus untuk Satpol  PP, Dishubkominfo, Tenaga Kesehatan, Damkar tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada” tambah Rusmo (27/11)

Dari Surat Edaran pada hari Senin-Selasa menggunakan PDH Khaki, Rabu menggubakan PDH Lurik (Tenun), Kamis dan Sabtu mengunakan Batik sedangkan Jum’at menggunkan pakaian olahraga atau Batik. (dy/hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *