Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat Nomor : 813/3849/PEMKSM tanggal 4 September 2020 tentang Rekomendasi Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 pada angka 2 huruf a bahwa peserta di luar lokasi pelaksanaan ujian SKB CPNS membawa hasil rapid test-non reaktif/PCR-negatif/Surat Keterangan Bebas ILI (influenza-like illness)/ Pneumonia dari Fasyankes.
Bagi Peserta SKB yang melaksanakan seleksi di BKN/Kanreg/UPT BKN yang lain untuk dapat menanyakan/mencari informasi dari titik lokasi masing-masing.
Selengkapnya, disini