Sekali Lagi, Peringatan untuk Peserta CAT

Kesekian kalinya kami ingatkan bahwa untuk bisa mengikuti Tes CAT CPNS ada syaratnya :

  • Membawa KTP atau ASLI Surat Keterangan yang masih berlaku. Ingat bahwa Surat Keterangan ada batas masa berlakunya. Apabila sudah tidak berlaku (habis masa berlakunya) pastikan meminta perpanjangannya ke Dinas terkait. Apabila memang karena suatu hal tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Ketrangan, maka Asli Kartu Keluarga harus dibawa.
  • Membawa Kartu Peserta Ujian CAT CPNS. Pastikan Kartu Tesnya untuk tahun ini, bukan kartu tes seleksi tahun 2018.
  • Apabila foto yang tertera di dalam KTP tidak jelas, harus didampingi dengan SIM/Paspor/identitas lain yang terdapat foto diri yang masih jelas.

Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *