PURBALINGGA, Mulai 2014 mendatang, PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga akan dinilai berdasarkan prestasi kerjanya. Prestasi kerja itu dihitung berdasarkan realisasi kerja yang dicapai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) masing-masing PNS. Dengan begitu, hanya pegawai yang berprestasi yang berhak memperoleh nilai baik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
“Penilaian berdasarkan prestasi kerja ini akan membuat kinerja PNS lebih terukur, efektif, dan transparan. Tujuannya, kedepan tidak ada lagi PNS yang tidak mempunyai pekerjaan jelas,” kata Wakil Bupati Purbalingga yang disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Drs Subeno SE MSi, saat membuka Sosialisasi Penilaian prestasi Kerja PNS di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Senin kemarin (2/12).
Wabup mengungkapkan, meski penilaian prestasi kerja PNS yang baru lebih ditekankan pada capaian kinerjanya, namun bukan berarti perilaku kerja PNS kemudian diabaikan. Prestasi kerja dan perilaku kerja sama-sama penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai, nantinya ada PNS yang kerjanya bagus, tetapi perilakunya tidak mencerminkan seorang PNS. Seperti tersangkut masalah hukum, tindak asusila atau tindakan tercela lainnya,” tandasnya.
Menurut Subeno, penilaian para PNS selama ini hanya dilakukan melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). DP3 itu hanya menilai berdasarkan perilaku mereka saja. Bahkan seolah-olah hanya formalitas belaka dan dirasa sangat subyektif. DP3 PNS kini telah kehilangan arti dan makna subtantif, dan tidak terkait langsung dengan apa yang dikerjakan.
“Karena itu, penilaian PNS akan didasarkan pada prestasi kerjanya dengan terlebih dahulu menyusun SKP,” katanya.
Diterangkannya, SKP itu akan menjadi semacam kontrak kerja seorang PNS terhadap atasannya. Adapun penilaiannya dihitung berdasarkan realisasi kerja terhadap kontrak kerja tersebut. “Nanti, hanya pegawai yang berprestasi yang mendapat nilai baik,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purbalingga, Kodadiyanto SH MM mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk menyamakan persepsi antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN), BKD, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenai penilaian prestasi kerja PNS.
“Dengan pemahaman yang sama, penilaian prestasi kerja PNS diharapkan dapat sebagai pengendali perilaku kerja produktif, sehingga tercapai hasil kerja yang disepakati,” ujarnya.
Dia berharap, setiap PNS sudah mulai menyusun SKP berdasarkan jabatannya masing-masing mulai akhir Desember mendatang. Adapun kegiatan sosialisasi tersebut digelar selama dua belas hari, mulai 2-14 Desember. Sosialisasi dibagi dalam enam angkatan, tiap angkatan dilaksanakan selama dua hari kerja. Narasumber didatangkan dari kantor BKN regional 1 Yogyakarta dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga. (Hr).