Tugas Belajar PNS

Pengiriman Tugas Belajar PNS

Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM, PNS juga diberi kesempatan untuk mengikuti Tugas Belajar. Oleh karena anggaran keuangan daerah terbatas, maka tugas belajar hanya dilaksanakan apabila ada penawaran dari lembaga pendidikan. Dan untuk bisa mengikuti pendidikan tersebut terlebih dahulu diaadakan seleksi.

Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2015 tentang Izin Belajar, Tugas Belajar Dan Penyesuaian Ijasah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

  1. Tugas Belajar adalah Tugas yang diberikan oleh Bupati kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
  2. Maksud pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar kepada PNS yang akan mengikuti/menempuh pendidikan formal atau pendidikan profesi sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah.
  3. PNS yang akan mengikuti/ menempuh pendidikan pada suatu lembaga pendidikan, harus memperoleh Izin Belajar atau Tugas Belajar dari Bupati.
  4. Izin Belajar dan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.

Sesuai data Per Juli 2022 tercatat 3 Pegawai yang mengikuti Tugas Belajar, 1 Pegawai mengajukan Perpanjangan Tugas Belajar dan 3 Pegawai Mengajukan Pemberhentian Tugas Belajar.

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Berikut Standar Pelayanan Publik Tugas Belajar PNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *