SYARAT PENGAJUAN USULAN KARPEG/KARIS/ KARSU
A. SYARAT PENGAJUAN USULAN KARPEG
Persyaratan:
- Fotocopy legalisir SK CPNS.
- Fotocopy legalisir PNS.
- Fotocopy legalisir STTPL Prajabatan.
- Pas Foto hitam putih 2 X 3 (2 lembar).
- Surat pengantar dari OPD ybs.
B. SYARAT PENGAJUAN USULAN KARIS/KARSU
Persyaratan :
- Fotocopy legalisir SK CPNS.
- Fotocopy legalisir SK PNS.
- Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Laporan perkawinan pertama/ kedua cap basah ( formulir unduh di sini )
- Fotocopy legalisir Akta Nikah/ Surat nikah.
- Fotocopy legalisir SK / Akta cerai/ surat keterangan kematian suami/ istri ( untuk perkawinan kedua )
- Pas Foto hitam putih suami dan istri 2 x 3 (masing-masing 3 lembar).
- Surat pengantar dari OPD ybs.
catatan :
Bagi pegawai yang dahulu diangkat sebagai CPNS sebelum tahun 2008, melampirkan Fotocopy legalisir SK konversi NIP baru
C. ALUR PENGAJUAN BERKAS USULAN KARPEG/ KARIS/ KARSU
Dalam Pelaksanaannya Pengajuan Berkas Usulan Karpeg/Karis/ Karsu Per Juli 2022, telah menerima pengajuan sebanyak 26 dokumen.
Berikut Standar Pelayanan Karpeg/Karsu/Karis