TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH

Kepala Badan

TUGAS:

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan daerah.

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugas pokok, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan;
  6. pelaksanaan fungsi  kedinasan lain yang diberikan oleh bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

TUGAS:

Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kesekretariatan dinas serta pemberian dukungan administratif bidang Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKPPD.

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat BKPPD mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BKPPD;
  2. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan BKPPD;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan BKPPD;
  4. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  5. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan BKPPD;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  7. pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan;
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari :

  • Subbagian Perencanaan;

Subbagian Perencanaan  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan meliputi penyusunan rencana program kerja dan anggaran, pengendalian program dan kegiatan, pengelolaan data dan informasi serta pelaporan program kerja dan anggaran di lingkungan BKPPD.

  • Subagian Umum dan Kepegawaian.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang umum dan kepegawaian meliputi pembinaan ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan BKPPD.

Bidang Data dan Pengadaan Pegawai

TUGAS:

Bidang Data  dan  Pengadaan  Pegawai   mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Data dan Dokumentasi Kepegawaian, Formasi dan Pengadaan Pegawai.

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Data dan Pengadaan Pegawai, menyelenggarakan fungsi :

  1. analisa data dan dokumentasi kepegawaian;
  2. penyusunan data informasi kepegawaian;
  3. pemutakhiran data ASN;
  4. pengembangan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Daerah;
  5. pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) berbasis web;
  6. penyusunan Profil, Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil;
  7. penyusunan kebijakan  teknis  pengadaan  ASN  meliputi  Pegawai  Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  8. penyusunan, penetapan dan usulan Formasi ASN;
  9. pelaksanaan pengadaan ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  10. penyelenggaraan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  11. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Bidang Data dan Pengadaan Pegawai, terdiri dari :

  • SubKoordinator Data dan Dokumentasi Kepegawaian.

SubKoordinator Data dan Dokumentasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi analisa data dan dokumentasi kepegawaian, penyusunan data informasi kepegawaian, pemutakhiran data ASN, pengembangan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Daerah, pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) berbasis web, penyusunan Profil, Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil.

  • SubKoordinator Formasi dan Pengadaan Pegawai.

SubKoordinator Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyusunan kebijakan teknis pengadaan ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyusunan, penetapan dan usulan Formasi ASN, pelaksanaan pengadaan ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelenggaraan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bidang Pengembangan dan Diklat

TUGAS:

Bidang Pengembangan dan Diklat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan dan Diklat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis pola karier ASN;
  2. pemberian izin belajar dan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil;
  3. penyiapan bahan kapasitas kompetensi ASN;
  4. pelaksanaan Assesment Centre bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi;
  5. pelaksanaan Assesment Mutasi PNS yang berasal dari instansi lain;
  6. penyusunan Analisis Kebutuhan Diklat;
  7. pelaksanaan evaluasi pasca Diklat;
  8. penyelenggaraan kerjasama Diklat dengan Lembaga Diklat terakreditasi atau Perguruan Tinggi;
  9. penyelenggaraan dan pengiriman Diklat;
  10. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Bidang Pengembangan dan Diklat, terdiri dari :

  • SubKoordinator Pengembangan Sumber Daya Manusia;

SubKoordinator Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyusunan kebijakan teknis pola karier ASN, pemberian izin belajar dan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil, penyiapan bahan kapasitas kompetensi ASN, pelaksanaan Assesment Centre bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi, pelaksanaan Assesment Mutasi PNS yang berasal dari instansi lain, pelaksanaan evaluasi pasca Diklat.

  • SubKoordinator Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

SubKoordinator Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan kerjasama Diklat dengan Lembaga Diklat terakreditasi atau Perguruan Tinggi, penyelenggaraan dan pengiriman Diklat.

Bidang Kepangkatan dan Jabatan

TUGAS:

Bidang Kepangkatan dan Jabatan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Kepangkatan dan Jabatan.

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kepangkatan dan Jabatan menyelenggarakan fungsi :

  1. pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  2. fasilitasi pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil;
  3. pelayanan administrasi Peninjauan Masa Kerja (PMK);
  4. pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
  5. pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan ASN (Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas);
  6. pengangkatan, pemberhentian sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional;
  7. pelaksanaan mutasi PNS/Jabatan Pelaksana dalam satu Instansi Daerah;
  8. pelayanan mutasi PNS antar Instansi (antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri);
  9. penerbitan Surat Tugas Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH);
  10. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Bidang Kepangkatan dan Jabatan, terdiri dari :

  • SubKoordinator Kepangkatan;

SubKoordinator Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, fasilitasi pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijasah bagi Pegawai Negeri Sipil, pelayanan administrasi Peninjauan Masa Kerja (PMK).

  • SubKoordinator Jabatan.

SubKoordinator Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan ASN (Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas), pengangkatan, pemberhentian sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional, pelaksanaan mutasi PNS/ Jabatan Pelaksana dalam satu Instansi Daerah, pelayanan mutasi PNS antar Instansi (antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri), penerbitan Surat Tugas Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH).

Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian

TUGAS:

Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai, serta Penatausahaan Kepegawaian.

FUNGSI:

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan pedoman teknis pembinaan dan pengawasan manajemen ASN;
  2. penanganan pelanggaran disiplin ASN;
  3. penanganan proses pemberian izin untuk bercerai bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. pemberian izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  5. pemberian izin bebas tugas atau masa persiapan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil;
  6. pemberhentian dan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil;
  7. pelayanan Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Anumerta Pegawai Negeri Sipil;
  8. pelayanan Kenaikan Gaji Berkala;
  9. laporan perkawinan Pegawai Negeri Sipil;
  10. pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pembuatan Kartu Pegawai/Kartu Pegawai Elektronik (KARPEG/KPE), Kartu Isteri /Kartu Suami (Karis/Karsu), Taspen;
  11. pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS (Sasaran Kerja Pegawai/SKP dan Perilaku Kerja);
  12. pemberian izin cuti ASN;
  13. pemberian izin pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai Negeri Sipil;
  14. pengoordinasian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN);
  15. pengusulan tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil ;
  16. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian, terdiri dari :

  • SubKoordinator Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai;

SubKoordinator Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyusunan pedoman teknis pembinaan dan pengawasan manajemen ASN, penanganan pelanggaran disiplin ASN, penanganan proses pemberian izin untuk bercerai bagi Pegawai Negeri Sipil, pemberian izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, pemberian izin bebas tugas atau masa persiapan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian dan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil, pelayanan Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Anumerta Pegawai Negeri Sipil.

  • SubKoordinator Penatausahaan Kepegawaian.

SubKoordinator Penatausahaan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelayanan Kenaikan Gaji Berkala, laporan perkawinan Pegawai Negeri Sipil, pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pembuatan Kartu Pegawai/Kartu Pegawai Elektronik (KARPEG/KPE), Kartu Isteri/Kartu Suami (Karis/Karsu), Taspen, pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS (Sasaran Kerja Pegawai/SKP dan Perilaku Kerja), pemberian izin cuti Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian izin pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai Negeri Sipil, pengoordinasian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), pengusulan tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *