SERTIJAB KEPALA DPPKAD PURBALINGGA

Begitu ditinggalkan C Sumarni karena pensiun terhitung 1 November 2012, jabatan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kabupaten Purbalingga langsung diisi pejabat pengganti. Pejabat difinitif Kepala DPPKAD dipercayakan kepada Yanuar Abidin SH, sebelumnya sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga.

Pelantikan dilakukan oleh Bupati Purbalingga Drs H Heru Sudjatmoko MSi, Kamis (1/11), bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon II lainnya yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga Kusmartadi SH. Kusmartadi sebelumnya adalah Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD setempat. Dilaksanakan di Ruang Ardilawet Gedung B Setda Purbalingga.

Bupati Heru menuturkan, Ibarat tubuh manusia, DPPKAD adalah jantungnya.  Begitupun di Pemkab. Kepala DPPKAD mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam hal mengelola pendapatan, keuangan dan aset daerah. Karenanya harus segera diisi, jangan sampai aliran keuangan Pemkab menjadi terganggu

Dikatakan Bupati, hal lain yang menjadi pertimbangan segera dilakukan pengisian terhadap jabatan Kepala DPPKAD adalah menyangkut kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Keuangan Pemkab utamanya pembayaran gaji PNS, tidak boleh ditandatangani oleh pejabat sementara. Namun harus oleh pejabat difinitif. Sehingga gaji PNS bulan November tidak perlu harus tertunda.

Dibagian lain, Bupati Heru kembali menegaskan dirinya butuh pembantu-pembantu yang tangguh, memiliki kompetensi dan berdedikasi tinggi terhadap tugas yang dipercayakannya. Pejabat dengan kriteria seperti itu, lanjut Bupati, dipercaya mampu mengingatkan dirinya agar tidak melakukan kesalahan dalam memberikan kebijakan.

Seorang staf juga harus mempunyai keberanian mengingatkan pimpinannya. Bila perlu disertai ancaman pengunduran diri, tegas Bupati.

Dibagian akhir sambutannya, Bupati berjanji segera mengisi kekosongan jabatan yang masih ada. Seperti jabatan Inspektur Inspektorat yang ditinggalkan Yanuar Abidin akan segera ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt). Termasuk jabatan yang kosong karena pensiun juga akan segera diisi. Bupati memberikan batas waktu hingga akhir November, semua jabatan kosong sudah terisi.

Copyright@DianRSP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *