PURBALINGGA-HUMAS Korupsi di Indonesia seolah-olah sudah menjadi “budaya” di masyarakat, baik pada kalangan tingkat bawah maupun jajaran tingkat atas. Dalam arti situasi kondusif dan sikap permisif masyarakat terhadap praktek korupsi menyebabkan korupsi berkembang luas di masyarakat, sehingga sulit untuk di berantas.
Menurut Wawan Kustiawan SH kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga pada saat pembekalan teknis penyelesaian sengketa hukum dimasyarakat di ruang Operational Room Adhi Guna (Sabtu, 27/10) bahwa sekecil apapun penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukannya bisa disebut tindak pidana korupsi.
Korupsi terjadi karena adanya 2 dorongan lanjut Wawan dorongan yang pertama adalah dorongan kebutuhan. Seseorang terpaksa korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi di banding kebutuhan yang sangat besar akibat beban dan tanggungjawab yang sangat berat. Dorongan yang kedua adalah dorongan keserakahan yakni korupsi dilakukan agar dapat hidup lebih mewah dan dapat memiliki barang-barang yang tak terbeli dengan gaji
“Terjadinya pidana korupsi dikarenakan gaji pegawai yang kecil, yang tidak memadai untuk hidup layak dan pejabat tersebut menduduki jabatan yang rawan korupsi” tambah Wawan
Untuk mencegah tindak korupsi yang merajalela lanjut Wawan, maka harta kekayaan seorang pejabat perlu didaftar kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat dan harus ada pemberian sanksi tegas bagi yang tidak melaksanakan.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara sistemik dan konsisten karena itu perlu adanya penerapan hukum pidana yang tegas bagi pelaku hal ini dilakukan sebagai efek jera” tambah Wawan
Selain itu juga penanggulangan korupsi di luar hukum pidana dapat dilakukan melalui pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media masa
Menanggapi pertanyaan salah seorang peserta pembekalan mengenai pelaksanaan penyelewengan PNPM, Wawan mengharapkan untuk dapat diselesaikan terlebih dahulu ditingkat bawah, kalau sudah mentok baru dilaporkan ke Kejaksaan.
Sedangkan menurut Kabag Hukum dan HAM Setda Purbalingga Tri Gunawan SH MH, mengatakan bahwa bagian Hukum dan HAM tidak hanya membela untuk cakupan kabupaten saja namun mencakup seluruh SKPD dari Desa sampai Kabupaten.
“ Namun untuk menangani masalah pidana Bagian Hukum tidak bisa, tapi hanya bisa menjadi konsultan saja, sedangkan untuk perdata kami bisa menjadi pendamping dan tidak dipungut biaya sepeserpun” tandas Tri Gunawan
Prosedurnya untuk mendapat bantuan hukum lanjut Gunawan adalah dapat melaporkan permasalahan perdata kepada kami, dan kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk tim Advokasi. (dy)