Purbalingga, – Sebagian PNS di Kabupaten Purbalingga masih gamang dengan adanya Satuan Kerja Pegawai (SKP). SKP merupakan kontrak kerja antara staf dengan pimpinannya selama setahun
Kegamangan ini menurut Kabag Kesra Drs Nurhadi MM pada saat membuka apel pagi karyawan setda bahwa masih diperlukannya penjelasan tupoksi dan tugas tambahan. Untuk itu perlu adanya kesapahaman dalam hal ini. Selasa (7/12)
“Contohnya kegiatan PHBI, ini tupoksi kesra atau tugas tambahan mengingat PHBI ada di Kemenag.” ujar Nurhadi
Penyusunan SKP ini lanjut Nurhadi maka merupakan breakdown dari SKP sekda kepada asisten, kemudian dibreakdown lagi ke kabag, lalu kasubag, kemudian staf.
SKP nantinya akan menjadi acuan kerja PNS dalam setahun. Dari uraian SKP akan menjadi raportnya PNS yang dilihat dari aspek target kinerja, aspek mutu dan aspek waktu. Dari perolehan ketiga aspek ini akan diperoleh skor, buruk, cukup, dan baik.
“Penyusunan SKP harus segera ditetapkan oleh seluruh PNS, kalau di lihat dari surat edaran paling lambat tanggal 6 Januari ini, namun sepertinya masih banyak yang belum.” ujar Nurhadi
Apel Pagi
Sementara itu, Kabag organisasi dan kepegawain, Drs Widiyono mengatakan apel pagi yang dilaksanakan pada awal tahun 2014 ini adalah salah satu untuk meningkatkan kinerja PNS.
“Kemarin-kemarin, kita memang tidak mengadakan apel pagi, disebabkan adanya perbaikan rehap gedung setda, sehingga tidak memungkinkan dilakukan apel, dikarenakan banyak material dan puning-puing bangunan.” kata Widiyono.
Apel pagi ini juga merupakan komitmen Sekda untuk terus meningkatkan kinerja PNS dan ini harus di dukung oleh semua pihak. (dy)