Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat
Persyaratan:
-
-
- FC SK CPNS.
- FC SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- FC DP 3 dua tahun terakhir.
- FC Ijazah terakhir dilegalisir.
- FC Karpeg.
- Asli PAK (Penetapan Angka Kredit) bagi tenaga fungsional.
- FC Surat Pernyataan Pelantikan dan SK Jabatan terakhir (bagi pejabat struktural)
-
Alur Pelayanan:
-
- PNS mengajukan berkas persyaratan Kenaikan Pangkat ke OPD masing – masing
- OPD mengirimkan berkas usulan Kenaikan Pangkat ke BKPPD dengan disertai SuratPengantar yang ditandatangani Kepala OPD
- Berkas usulan Kenaikan Pangkat diverifikasi oleh petugas BKPPD kemudian diinput secara online di SAPK
- BKPPD mengirimkan berkas usulan Kenaikan Pangkat ke Kanreg I BKN untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanreg I BKN
- Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kanreg I BKN, BKPPD mencetak minit SK Kenaikan Pangkat ( Golongan Ia s/d IIId ) untuk dimintakan tanda tangan ke Bupati Purbalingga dan mencetak SK Kenaikan Pangkat untuk dimintakan tanda tangan ke Gubernur ( Golongan IV/a dan IV/b ), dan ke Presiden untuk Golongan IV/c ke atas.
- Setelah minit SK Kenaikan Pangkat ditandatangani oleh Bupati, BKPPD mencetak petikan SK Kenaikan Pangkat untuk masing – masing PNS ( Golongan Ia s/d IIId ).
Pada Tahun 2022 Bulan April Kenaikan Pangkat tercatat 768 orang sedangkan pada Bulan Oktober 2022 tercatat 355 orang.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK