Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2005 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2001, secara periodik setiap dua tahun sekali diberikan Kenaikan Gaji Berkala ( KGB ).
- Persyaratan:
- FC SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- FC Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
- FC DP 3 satu tahun terakhir.
Alur pelayanan:
- PNS mengajukan berkas persyaratan Kenaikan Gaji Berkala ke OPD masing – masing.
- Untuk PNS Golongan I/a s.d III/d di Badan, Dinas, Kantor dan Satpol PP SK Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh kepala OPD yang bersangkutan.
- Untuk PNS Golongan I dan II di kecamatan dan kelurahan, SK Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh Camat.
- Untuk PNS Golongan I s/d IV di lingkungan Dinas Pendidikan ( termasuk PNS fungsional guru, pengawas sekolah dan pegawai administrasi ), SK Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
- Untuk PNS Golongan IV/a ke atas ( semua PNS kecuali guru, adm/pengawas sekolah ), berkas persyaratan Kenaikan Gaji Berkala diteruskan ke BKPPD untuk dibuatkan SK Kenaikan Gaji Berkala yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
- Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Per Juli 2022 telah melakukan sebanyak 70 Dokumen
- Berikut Standar Pelayanan Publik untuk Kenaikan Gaji Berkala