KARPEG/KARIS/ KARSU

SYARAT PENGAJUAN USULAN KARIS/ KARSU

Kartu Istri yang selanjutnya disebut dengan KARIS dan Kartu Suami yang selanjutnya disebut dengan KARSU merupakan kartu identitas bagi istri/ Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai kartu identitas KARIS/KARSU dipegang oleh istri/Suami sah PNS dan berlaku selama yang bersangkutan menjadi Istri/Suami sah dari PNS bersangkutan.

Mulai 01 Maret 2023 persyaratan KARIS/ KARSU wajib diunggah oleh PNS melalui portal https://e-file.purbalinggakab.go.id/ 

A. USULAN KARIS/KARSU

Persyaratan:

  1. Scan Asli SK CPNS 
  2. Scan Asli SK PNS 
  3. Scan AKTA Nikah / Surat Nikah
  4. Scan formulir laporan perkawinan pertama/kedua cap basah (contoh format : https://bit.ly/formatSuratKartu) 
  5. Scan SK / Akta Cerai / Surat Keterangan Kematian Suami / Istri, bila telah melakukan pernikahan ke dua
  6. Surat Pengantar dari OPD 

Alur Pelayanan:

  1. PNS wajib mengisi link formulir pendaftaran melalui link https://bit.ly/FormulirKarisKarsu_Purbalingga.
  2. PNS mengunggah berkas permohonan pembuatan Karis / Karsu melalui portal https://e-file.purbalinggakab.go.id, syarat pengajuan discan PDF dan diupload kedalam folder-folder yang ada pada aplikasi e-file.
  3. Pegawai / Pengelola kepegawaian mengirimkan surat pengantar (poin 6 persyaratan) melalui nomor Whatsapp (082383611951)
  4. BKPSDM mengajukan berkas pendaftaran KARIS/KARSU ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  5. Jika KARIS/KARSU sudah diterbitkan oleh BKN, BKPSDM akan mengumumkan melalui grub whatsapp pengelola kepegawaian.
  6. Pengelola Kepegawaian atau Pegawai yang bersangkutan dapat mengambil KARIS/KARSU yang sudah terbit ke kantor BKPSDM dengan membawa foto pasangan ukuran 2×3 hitam putih.

Lain-Lain :

  1.  Untuk pengajuan Karis / Karsu yang hilang, melampirkan  Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 
  2.  Untuk pengajuan ralat Karis / Karsu melampirkan Karis / Karsu asli yang akan diralat

      Kontak Person :
    
  Jika Mengalami Kesulitan dapat menghubungi Admin (082383611951 a.n Budi)

B. KARPEG

Untuk Kartu Pegawai sudah menggunakan kartu ASN virtual yang dapat diunduh melalui aplikasi MyASN (https://myasn.bkn.go.id/)

C. KARTU TASPEN
Untuk Kartu TASPEN Pegawai sudah menggunakan kartu  virtual yang dapat diunduh melalui aplikasi TOS TASPEN (https://tos.taspen.co.id)

Berikut Standar Pelayanan Karpeg/Karsu/Karis

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *