Pemberhentian PNS

Pelayanan Pemberhentian PNS

  • Bagi PNS yang telah meyelesaikan masa tugasnya ataupun dikarenakan sebab-sebab lain yang bukan dikategorikan pelanggaran disiplin pegawai maka akan diberikan hak pensiun.
  • Dalam Periode Juli tahun 2022 jumlah pegawai yang memasuki masa purna tugas sebanyak 244 orang

 

Berdasarkan Peraturan BKN No 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Jenis pemberhentian terdiri atas:

  1. pemberhentian atas permintaan sendiri;
  2. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
  3. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  4. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
  5. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
  6. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
  7. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  8. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
  9. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
  10. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud diatas, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain
sebagai berikut:

  1. tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
  2. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
  3. terbukti menggunakan ijazah palsu;
  4. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
  5. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
  6. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
  7. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN PNS

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

  1. PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  2. Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
  3. Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun, dihitung sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
  4. Keputusan penundaan sebagaimana, harus memuat batas waktu penundaan.
  5. Kepentingan dinas antara lain sebagai berikut:
    • masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan; dan/atau
    • belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
  6. Permintaan berhenti ditolak apabila:
    • sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
    • terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
    • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
      disiplin PNS;
    • sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
    • sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
    • alasan lain menurut pertimbangan PPK.
  7. Proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan.

Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai berikut:

  1. Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK
    melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran Peraturan BKN No 3 Tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  2. Permohonan berhenti yang diajukan secara hierarki, dilakukan sebagai berikut:
    1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan
      langsungnya;
    2. Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada angka 1, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah menduduki JPT Pratama;
    3. Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada angka 2, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
    4. Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS dimaksud kepada PyB;
    5. PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang
      bersangkutan;
    6. Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya atau, JF keahlian utama mengajukan
      pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan
      permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai
      rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;
    7. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau
      penolakan secara tertulis kepada Calon PNS/PNS yang bersangkutan;
    8. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas
      permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK;
    9. Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas
      permintaan sendiri serta contoh kasus disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
    10. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
    11. Dalam hal sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    13. Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada angka 12, memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
    14. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam angka 12, berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya
      keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.

Pemberhentian Batas Usia Pensiun

  1. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  2. Batas Usia Pensiun  yaitu:
    1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
    3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
  3. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Tata Cara Pemberhentian Batas Usia Pensiun

Tata cara pemberhentian Batas Usia Pensiun, sebagai berikut:

  1. Kepala BKN menyampaikan data perorangan calon penerima pensiun (DPCP) kepada PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  2. Kepala BKN dalam menyampaikan DPCP melalui PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a, disertai dengan daftar nominatif PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun;
  3. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf b, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  4. Penyampaian DPCP dan daftar nominatif PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau sistem informasi kepegawaian lainnya yang ditentukan BKN;
  5. PPK atau PyB atau pejabat lain yang ditunjuk berkewajiban mencetak dan menyampaikan DPCP atau menyampaikan DPCP secara elektronik kepada PNS yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja, setelah DPCP diterima oleh PPK atau PyB atau pejabat lain yang ditunjuk;
  6. PNS yang telah menerima DPCP wajib memeriksa dan meneliti data yang tercantum dalam DPCP dengan ketentuan apabila data telah benar agar ditandatangani atau disetujui oleh PNS dan diketahui oleh pejabat pengelola kepegawaian;
  7. Dalam hal DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f, terdapat perbedaan data maka dilakukan perbaikan dengan melampirkan data dukung;
  8. DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f, disampaikan kepada PPK atau PyB melalui pejabat pengelola kepegawaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak PNS yang bersangkutan menerima DPCP;
  9. Dalam hal PNS tidak menyampaikan DPCP kepada PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan data yang ada;
  10. Usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf i, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
  11. PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun kepada Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan, sejak Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan DPCP;
  12. PPK atau PyB dalam menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf k, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai batas usia pensiun kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF keahlian utama;
    2. PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai batas usia pensiun kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF keahlian utama;
    3. PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
    4. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas dasar tembusan usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dari PPK dan PyB sebagaimana dimaksud pada angka 3, menetapkan pertimbangan teknis kepada Presiden atau PPK;
    5. Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak berkas usul pensiun dinyatakan secara lengkap diterima; dan
    6. Presiden atau PPK menetapkan Keputusan pemberian Pensiun berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  1. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun PNS paling lama 1 (satu) bulan, sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun;

One thought on “Pemberhentian PNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *