Salah satu tugas dan fungsi Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian adalah penanganan pelanggaran disiplin ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan mengenai Disiplin PNS yang semula Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam ketentuan umum PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
Secara garis besar peraturan ini mengatur tentang kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
Tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri atas :
a. Hukuman Disiplin ringan
Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas :
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Hukuman Disiplin sedang terdiri atas :
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 (sembilan) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 (dua belas) bulan.
c. Hukuman Disiplin berat terdiri atas :
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Lebih jelas mengenai jenis pelanggaran yang akan dikenai hukuman disiplin, pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin, serta tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian hukuman disiplin dapat dibaca di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemberian Hukuman Disiplin Per Juli 2022 telah dilakukan sebanyak 3 SK dengan Rincian 2 Hukuman Disiplin Berat dan 1 Hukuman Disiplin Sedang.
Berikut Standar Pelayanan Publik Pembinaan Disiplin PNS