PNS Dihimbau Berzakat Lewat Bazda

Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto mengajak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk beramai-ramai membayarkan zakat infak sodaqoh (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Purbalingga.

Menurut Bupati, saat ini dana ZIS yang dihimpun Bazda dalam sebulan baru mencapai 100 juta-an. Padahal penduduk Purbalingga hampir mencapai lebih dari 900 ribu jiwa.  Sedangkan masyarakat Purbalingga yang perlu dibantu Bazda mencapai 220 ribu orang. “Prosentasenya masih sangat minim. Jadi kita perlu membantu Bazda dalam menghimpun ZIS. Monggolah yang PNS zakatnya dibagi-bagi. Ada yang untuk masyarakat, untuk keluarga dan sebagian dititipkan melalui Bazda,” ajak Bupati saat acara Tebar Benih Ikan di Sungai Klawing kerjasama Bazda dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinnakan) Purbalingga, Rabu (19/3) kemarin.

Bupati menuturkan, sesuai Undang Undang, Bazda diberi amanat untuk menghimpun zakat bagi penduduk Purbalingga. Apabila penghimpunan  zakat bisa terkumpul jadi satu, maka pendistribusiannya juga akan lebih baik dan merata.

“Insyaallah Bazda transparan dan terpercaya. Karena saya sudah berulangkali bersama pengurus Bazda membagi-bagikan zakat ke berbagai pelosok dan berbagai kegiatan.  Seperti membantu ustadz dan guru ngaji, untuk program rehab rumah tidak ayak huni (Remahtilani), zakat produktif, zakat bencana, dan pelayanan mobil dhuafa.

“Dan yang terakhir ini, Bazda melakukan penebaran benih ikan di sejumlah sungai di Purbalingga. Saya kira ini wujud transparansi dan keseriusan para pengurus Bazda dalam mendistribusikan ZIS yang dikelola,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Januari lalu, Bazda mengharapkan kesadaran jajaran PNS di Purbalingga untuk menyalurkan kewajiban zakatnya melalui Bazda. Hal itu disampaikan Ketua Bazda Sutarto Rachmat saat bertemu Bupati di Pringgitan rumah dinas bupati.

Untuk mengoptimalkan pengumpulan ZIS, pihaknya juga mengharapkan DPRD segera merealisasikan perda tentang zakat yang telah lama diajukan. “Paling tidak Pak Bupati bisa menerbitkan semacam surat edaran atau keputusan bupati sebagai payung hukum dalam penarikan ZIS bagi para PNS, pegawai BUMD, TNI dan Polri,” kata Sutarto Rachmat.

Data laporan ZIS 2013 menyebutkan, setoran Unit Pengelola Zakat (UPZ) instansi baru berkisar Rp 518,8 juta. Padahal potensi yang seharusnya sangat besar dalam mendukung optimalisasi pendayagunaan ZIS untuk para duafa.

Dari 46 instansi yang rutin menyetor ZIS melalui Bazda, tiap bulannya terkumpul dana Rp 40 juta-an. Artinya masih banyak PNS dan jajaran BUMD yang belum menyalurkan zakatnya melalui Bazda. (Humas/Hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *