Ketidak hadiran ASN sebanyak 421 tidak hadir karena pengaturan shif dan 96 tidak hadir dengan berbagai alasan. 96 tersebut terdiri dari 10 ijin, 17 sakit, 3 cuti, 6 dinas luar, 7 tugas belajar, 32 lepas piket, 4 terlambat apel dan 17 tanpa keterangan.
Bupati Purbalingga, Tasdi mengatakan tujuan diadakannya pemantauan agar ASN lebih meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja dan etos kerja. Dari hasil temuan nantinya akan dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan. Sanksi ini berdasarkan UU Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni pasal 3 angka 11 tentang masuk kerja dan mentaati jam kerja.
” Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari dikenai hukuman teguran lisan. 6 sampai 10 hari dikenai hukuman tertulis. Serta 11 sampai 15 hari dikenai hukuman tidak puas,” kata Tasdi, Selasa (4/7).
Pada pasal 3 angka 17 lanjut Tasdi, ASN juga harus mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, seperti ketentuan pemakaian pakaian kedinasan, sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017. Ketentuan tersebut mengatur tentang kelengkapan berpakaian seperti pemakaian muts, name tag, id card, lencana korpri dan pemakaian sepatu hitam.
Sebagaimana diketahui, saat sidak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bupati mendapati ASN yang tidak menggunakan muts sebanyak 9 orang, pin Korpri 3 orang, sepatu hitam bertali 11 orang, tag nama 2 dan sabuk berlogo korpri 2 orang. Kemudian saat di Kantor Kecamatan Purbalingga, Dinsosdalduk P3A, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinaker, Dindukcapil dan Kelurahan Bancar, Dinas Perhubungan, Kecamatan Pengadegan dan Kecamatan Rembang.
Sedangkan Di Dinas Kesehatan dari jumlah ASN 96 orang hadir apel 90, tanpa kelengkapan pakaian dinas mencapai 40 orang. Kemudian Dinas Pertanian terdapat 28 ASN tanpa kelengkapan, Dindukcapil (16), Kelurahan Bancar (3) dan Dinsosdalduk P3A sebanyak 6 ASN tanpa kelengkapan pakaian dinas. (PI-2)