Korwilcam Gantikan UPT Dindikbud
PURBALINGGA INFO, Sebanyak 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purbalingga dilantik untuk menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional. Data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) 188 dilantik untuk memenuhi posisi 2 untuk jabatan struktural administrator, 6 jabatan struktural pengawas, 3 jabatan fungsional dokter,
46 jabatan fungsional guru, 2 jabatan instruktur.
Kemudian 5 jabatan fungsional penilik, 18 koordinator wilayah kecamatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), 106 kepala sekolah yang terdiri dari 21 kepala sekolah baru, mutasi kepala sekolah dalam kecamatan sebanyak 71 orang serta 14 orang kepala sekolah mutasi antar kecamatan.
Sedangkan Bupati Purbalingga, Tasdi mengatakan ada hal baru dalam pelantikan pejabat yang dilaksanakan kali ini, yakni pelantikan jabatan fungsional. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pasal 87 tentang manajemen PNS, setiap PNS yg diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kaitannya dengan hilangnya UPT Dindikbud, UPT tidak boleh melakukan hal yang sama dengan Dinas yang ada. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. Karena fungsi UPT sangat penting untuk koordinasi di wilayah kecamatan maka kita bentuk koordinasi wilayah (Korwilcam).
” Korwilcam sangat kita butuhkan untuk mengkoordinir pendidikan di kecamatan, seperti pendidikan anak usia dini (PAUD). Sehingga kalau tahun lalu dilantik kali ini kita kukuhkan. Terkait dengan tunjangan akan kita perhatikan,” ujar Bupati Tasdi saat melakukan pelantikan di Pendopo Dipokusumo, Sabtu (12/5).
Kepala bidang pembinaan ketenagaan pada Dindikbud Purbalingga, Sarjono mengatakan dalam pelantikan kali ini ada yang baru dalam Dindikbud yakni adanya korwil ditingkat kecamatan sebagai kepanjang tanganan Dinas di Kecamatan. Korwilcam berfungsi sebagai kepanjang tanganan Dindikbud agar rentang kendali antara Dinas dan Sekolah tidak terlalu jauh.
” Tugas korwilcam nantinya mengkoordinir kegiatan Dindikbud ditingkatkan kecamatan seperti pembuatan laporan, kegiatan kurikulum, sarana prasarana pendidikan serta kesiswaan,” katanya disela-sela pelantikan.
Sarjono mengatakan Korwilcam dan kepala UPT Dindik terdapat perbedaan bukan atasan dari sekolah namun sebagai koordinator sekolah, tidak mempunyai tunjangan jabatan, hanya mendapatkan tunjangan kinerja setara eselon 4 A. Korwilcam diambilkan dari pengawas atau penilik atau pelaksana yang diberikan tugas tambahan sebagai koordinator. (PI-2)