2014, PNS Dinilai Berdasar Prestasi Kerja
PURBALINGGA, Mulai 2014 mendatang, PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga akan dinilai berdasarkan prestasi kerjanya. Prestasi kerja itu dihitung berdasarkan realisasi kerja yang dicapai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) masing-masing PNS. Dengan begitu, hanya pegawai yang berprestasi yang berhak memperoleh nilai baik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja…
