KPK Sosialisasikan E-LHKPN, Bupati Mantapkan Komitmen Purbalingga Bersih dari Korupsi

PURBALINGGA, INFO – Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM mengaku sangat terbantu atas kehadiran Tim Sosialisasi Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik (e-LHKPN). Sosialisasi e-LHKPN yang ditujukan bagi para pejabat di jajaran eksekutif dan legislatif, merupakan tindak lanjut dari program pencegahan korupsi melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara yang disampaikan kepada KPK. Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggara negara dalam mentaati azas-azas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berkomitmen membangun pemerintahan yang profesional, bersih dan demokratis. Kehadiran tim KPK kita harapkan memberikan pencerahan bagi kami di jajaran eksekutif,” ujar Bupati Tasdi saat membuka Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan sistem elektronik (e-LHKPN) di ruang rapat Ardi Lawet Setda Purbalingga, Senin (6/11).

Bupati menandaskan, salah satu komitmen yang harus dibangun jajaran penyelenggara negara adalah meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara terhadap peraturan perundangan yang ada. Dalam hal ini adanya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Hari ini tidak sekedar sosialisasi, namun harus ditindaklanjuti dengan komitmen dan aksi nyata dalam melaksanakan peraturan KPK ini,” katanya.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Wahyudi dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi menuturkan mulai 2017, LHKPN mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Pertama, penyampaian laporan yang semula dilaksanakan setiap 2 tahunan atau saat mutasi jabatan, sekarang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan posisi harta per 31 Desember dan dilaporkan paling akhir 31 Maret tahun berikutnya,” jelas Wahyudi yang hadir bersama spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN lainnya, Muhammad Adam.

Perbedaan lainnya adalah dalam hal pengisian dan pelaporan LHKPN sekarang menggunakan sistem online dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN). Perubahan ketiga dalam hal penyampaian LHKPN bukan lagi oleh instansi akan tetapi disampaikan langsung secara online oleh pejabat wajib LHKPN. Dan keempat, media pengumuman melalui website resmi OPD masing-masing, bukan lagi melalui berita negara atau tambahan berita ngara.

“Dalam masa transisi tahun 2017, penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah mereka yang belum menyampaikan laporan atau memasuki masa pensiun. Bagi mereka yang sudah pernah menyampaikanLHKPN, LHKPN disampaikan paling lambat tangal 31 Maret 2018 dengan data harta kekayaan kondisi per 31 Desember 2017,” jelasnya.

Dilaporkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Ir. Susilo Utom, MSi, Sosialisasi dan pendampingan e-LHKPN diikuti oleh 104 penyelenggara negara di kabupatn Purbalingga terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati, Pejabat eselon, serta pimpinan dan anggota DPRD Purbalingga. Tim dari KPK yang berjumlah dua orang melakukan sosialisasi dan pendampingan e-LHKPN, pengenalan aplikasi e-LHKPN, aktifasi akun e-regristration dan praktek pengisian e-LHKPN.

“Hari ini (6/11) sosialisasi di jajaran eksekutif dan besok (7/11) giliran untuk pimpinan dan anggota dewan di ruang rapat paripurna,” jelasnya. (PI-4)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *