Mutasi Promosi

PROMOSI DAN MUTASI / ROTASI DALAM JABATAN STRUKTURAL

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Produk Pelayanan

Mutasi Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional

Persyaratan Pelayanan

  1. Pegawai yang cakap mengelola Kepegawaian
  2. Pegawai yang paham mengenai Prosedur Jabatan struktural
  3. Pegawai yang menguasai Promosi dan mutasi/ rotasi dalam Jabatan Struktural

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. OPD mengusulkan nama pegawai yang akan di promosi
  2. Sekretariat TPK menerima dan mengagendakan usulan permohonan promosi
  3. Menganalisa persyaratan promosi untuk jabatan administrasi
  4. Menetapkan jadwal rapat/sidang TPK
  5. Inventarisir dokumen hasil analisa sekretariat TPK
  6. Pelaksanaan Sidang TPK
  7. Laporan/Paparan hasil sidang TPK kepada Bupati/Wakil Bupati untuk mendapatkan persetujuan
  8. Menyusun SK Bupati tentang pemberhentian/pengangkatan untuk jabatan administrasi
  9. Mendistribusikan surat pemanggilan undangan pelantikan
  10. Pelantikan jabatan administrasi
  11. Mengarsip dokumen rapat TPK dan SK pelantikan

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) Tahun

Biaya / Tarif

0 Rupiah (Gratis)

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan

  1. Dapat datang ke Kantor BKPPD Kab Purbalingga selama jam pelayanan
  2. Website : https://bkpsdm.purbalinggakab.go.id/
    Email : mutasiiabatanl75@gmail.com
    No. Telp : 0281 891334

Sarana dan Prasarana atau fasilitas

Sarana :

    1. Meja
    2. Kursi

Prasarana :

    1. Jaringan internet
    2. Komputer
    3. Printer
    4. Alat Tulis Kantor
    5. Stempel

Kompetensi Pelaksana

Diklat Fungsional Analis Kepegawaian

Jumlah Pelaksana

Sub Bidang Jabatan

Jaminan Pelayanan

Setiap pemohon mendapatkan pelayanan berdasarkan prosedur tetap yang diberikan oleh petugas yang kompeten dengan ramah, cepat, tepat, dan santun.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

    1. Kepala BKPPD Kab Purbalingga
    2. Sekretaris BKPPD Kabupaten Purbalingga
    3. Kepala Bidang Kepangkatan dan Jabatan
    4. Sub Koordinator Jabatan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Dokumen dijamin keasliannya dengan adanya tanda tangan pejabat berwenang;
  2. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari pungutan liar;

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Rapat Evaluasi yang dilaksanakan secara berkala;
  2. Kotak saran

Berikut Standar Pelayanan Publik Untuk Promosi dan Mutasi Rotasi dalam Jabatan Struktural