PROMOSI DAN MUTASI / ROTASI DALAM JABATAN STRUKTURAL
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Produk Pelayanan
Mutasi Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional
Persyaratan Pelayanan
- Pegawai yang cakap mengelola Kepegawaian
- Pegawai yang paham mengenai Prosedur Jabatan struktural
- Pegawai yang menguasai Promosi dan mutasi/ rotasi dalam Jabatan Struktural
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- OPD mengusulkan nama pegawai yang akan di promosi
- Sekretariat TPK menerima dan mengagendakan usulan permohonan promosi
- Menganalisa persyaratan promosi untuk jabatan administrasi
- Menetapkan jadwal rapat/sidang TPK
- Inventarisir dokumen hasil analisa sekretariat TPK
- Pelaksanaan Sidang TPK
- Laporan/Paparan hasil sidang TPK kepada Bupati/Wakil Bupati untuk mendapatkan persetujuan
- Menyusun SK Bupati tentang pemberhentian/pengangkatan untuk jabatan administrasi
- Mendistribusikan surat pemanggilan undangan pelantikan
- Pelantikan jabatan administrasi
- Mengarsip dokumen rapat TPK dan SK pelantikan
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) Tahun
Biaya / Tarif
0 Rupiah (Gratis)
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
- Dapat datang ke Kantor BKPPD Kab Purbalingga selama jam pelayanan
- Website : https://bkpsdm.purbalinggakab.go.id/
Email : mutasiiabatanl75@gmail.com
No. Telp : 0281 891334
Sarana dan Prasarana atau fasilitas
Sarana :
-
- Meja
- Kursi
Prasarana :
-
- Jaringan internet
- Komputer
- Printer
- Alat Tulis Kantor
- Stempel
Kompetensi Pelaksana
Diklat Fungsional Analis Kepegawaian
Jumlah Pelaksana
Sub Bidang Jabatan
Jaminan Pelayanan
Setiap pemohon mendapatkan pelayanan berdasarkan prosedur tetap yang diberikan oleh petugas yang kompeten dengan ramah, cepat, tepat, dan santun.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh :
-
- Kepala BKPPD Kab Purbalingga
- Sekretaris BKPPD Kabupaten Purbalingga
- Kepala Bidang Kepangkatan dan Jabatan
- Sub Koordinator Jabatan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Dokumen dijamin keasliannya dengan adanya tanda tangan pejabat berwenang;
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari pungutan liar;
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Rapat Evaluasi yang dilaksanakan secara berkala;
- Kotak saran
Berikut Standar Pelayanan Publik Untuk Promosi dan Mutasi Rotasi dalam Jabatan Struktural