Pejabat Penilai Jangan Ewuh Pakewuh

PURBALINGGA, Analis Kepegawaian Pertama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purbalingga, Tarsum Efendi mengatakan cara baru penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) harus bebas dari rasa ewuh pakewuh. Jika memang ASN yang bersangkutan berkinerja tidak baik, harus dinilai apa adanya meskipun telah memiliki masa kerja lama atau tergolong senior.

“Penilaian perilaku itu 40% nilainya. Semoga pejabat penilai kita, tidak merasa ewuh pakewuh untuk menilai lebih rendah bagi PNS yang memang berperilaku tidak baik selama bekerjanya,” ujarnya, Kamis (5/2).

Menurut Tarsum, penilaian melalui SKP digunakan untuk menggantikan penilaian dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang telah digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. SKP yang didasari PP Nomor 46 Tahun 2011, diharapkan mampu menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

“Penilaian melalui SKP lebih terukur. Tak hanya aspek perilaku sebagaimana inti dari DP3 lalu, tapi juga prestasi kerja yang terukur. Jadi pada awal tahun, para ASN menyusun SKP sebagai kontrak kerja, semacam target kinerja yang akan dicapai hingga akhir tahun. Jadi, saat akhir tahun tinggal dilihat, tercapai atau tidak,” jelas Tarsum.

Tarsum menambahkan, penilaian SKP juga menggunakan aplikasi Microsoft Exel yang relatif sederhana. Tujuannya, kata dia, untuk memudahkan pengguna yang masih awam sekalipun. Menurut Tarsum, hanya dengan mengisi pada kolom-kolom yang sudah ada langsung bisa diketahui nilai capaian SKP nya.

Meski sudah dilaksanakan selama setahun sejak 1 Januari 2014, Tarsum menilai masih banyak ASN yang belum memahami perbedaan mendasar antara DP3 dengan SKP. Banyak ASN belum menyadari pentingnya menyusun dan menyetorkan SKP di awal tahun, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 46 Tahun 2011.

“Padahal kalau merujuk Pasal 6 di Peraturan Pemerintah yang sama, mestinya PNS yang tidak menyusun SKP di awal tahun dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” paparnya.

Selain bagi yang tidak menyusun SKP, ASN yang tidak mampu mecapai target juga bisa menerima sanksi. Apabila capaian SKP-nya hanya mencapai antara 25% sampai dengan 50%, maka seorang PNS diberikan hukuman disiplin tingkat sedang dan apabila capaiannya kurang dari 25 % maka diberikan hukuman disiplin tingkat berat.(Estining Pamungkas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *