SYARAT PENGAJUAN USULAN KARIS/ KARSU
Kartu Istri yang selanjutnya disebut dengan KARIS dan Kartu Suami yang selanjutnya disebut dengan KARSU merupakan kartu identitas bagi istri/ Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai kartu identitas KARIS/KARSU dipegang oleh istri/Suami sah PNS dan berlaku selama yang bersangkutan menjadi Istri/Suami sah dari PNS bersangkutan.
Mulai 01 Maret 2023 persyaratan KARIS/ KARSU wajib diunggah oleh PNS melalui portal https://e-file.purbalinggakab.go.id/
A. USULAN KARIS/KARSU
Persyaratan:
- Scan Asli SK CPNS
- Scan Asli SK PNS
- Scan AKTA Nikah / Surat Nikah
- Scan formulir laporan perkawinan pertama/kedua cap basah (contoh format : https://bit.ly/formatSuratKartu)
- Scan SK / Akta Cerai / Surat Keterangan Kematian Suami / Istri, bila telah melakukan pernikahan ke dua
- Surat Pengantar dari OPD
Alur Pelayanan:
- PNS wajib mengisi link formulir pendaftaran melalui link https://bit.ly/FormulirKarisKarsu_Purbalingga.
- PNS mengunggah berkas permohonan pembuatan Karis / Karsu melalui portal https://e-file.purbalinggakab.go.id, syarat pengajuan discan PDF dan diupload kedalam folder-folder yang ada pada aplikasi e-file.
- Pegawai / Pengelola kepegawaian mengirimkan surat pengantar (poin 6 persyaratan) melalui nomor Whatsapp (082383611951)
- BKPSDM mengajukan berkas pendaftaran KARIS/KARSU ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Jika KARIS/KARSU sudah diterbitkan oleh BKN, BKPSDM akan mengumumkan melalui grub whatsapp pengelola kepegawaian.
- Pengelola Kepegawaian atau Pegawai yang bersangkutan dapat mengambil KARIS/KARSU yang sudah terbit ke kantor BKPSDM dengan membawa foto pasangan ukuran 2×3 hitam putih.
Lain-Lain :
- Untuk pengajuan Karis / Karsu yang hilang, melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Untuk pengajuan ralat Karis / Karsu melampirkan Karis / Karsu asli yang akan diralat
Kontak Person :
Jika Mengalami Kesulitan dapat menghubungi Admin (082383611951 a.n Budi)
B. KARPEG
Untuk Kartu Pegawai sudah menggunakan kartu ASN virtual yang dapat diunduh melalui aplikasi MyASN (https://myasn.bkn.go.id/)
C. KARTU TASPEN
Untuk Kartu TASPEN Pegawai sudah menggunakan kartu virtual yang dapat diunduh melalui aplikasi TOS TASPEN (https://tos.taspen.co.id)
Berikut Standar Pelayanan Karpeg/Karsu/Karis