Pemberian Surat Ijin Belajar
Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2015 tentang Izin Belajar, Tugas Belajar Dan Penyesuaian Ijasah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
- Izin Belajar adalah Izin yang diberikan oleh Bupati kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan formal.
- Maksud pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar kepada PNS yang akan mengikuti/menempuh pendidikan formal atau pendidikan profesi sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah.
- PNS yang akan mengikuti/ menempuh pendidikan pada suatu lembaga pendidikan, harus memperoleh Izin Belajar atau Tugas Belajar dari Bupati.
- Izin Belajar dan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.
- Dalam rangka peningkatan kualitas pegawai, PNS juga diberikan kesempatan mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Untuk bisa mengikuti pendidikan terlebih dahulu harus mendapatkan Ijin Belajar. Ijin Belajar akan diberikan dengan pertimbangan utama jenjang pendidikan yang akan diikuti PNS sesuai dengan bidang tugasnya.
- Persyaratan Ijin Belajar:
- FC SK terakhir.
- Surat Keterangan Kuliah.
- Jadual Perkuliahan (dengan syarat tidak mengganggu jam dinas).
- Surat Rekomendasi dari Ka Instansi.
- DP 3 terakhir.
- Surat Keterangan Dokter.
- Katagori bukan kelas jarak jauh.
- Jarak PT dengan kota asal tidak lebih 100 Km.
- Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila formasi pendidikan tidak sesuai tupoksi.
- Daftar Riwayat Hidup.


Pada Bulan Juli Tahun 2022 tercatat 68 Pegawai yang telah mengajukan Izin Belajar.