Alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 922 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh
Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Persyaratan lengkap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dapat diunduh pada tautan berikut :
PENGUMUMAN : UNDUH PENGUMUMAN
LAMPIRAN I (Alokasi PPK Paruh Waktu) :  UNDUH LAMPIRAN I
LAMPIRAN II (Surat Keterangan 5 Poin) : UNDUH LAMPIRAN II
Lampiran III (DRH) : UNDUH LAMPIRAN III

