PENGUMUMAN UJI PUBLIK HASIL PENDATAAN NON ASN

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN, yang dilaksanakan secara online melalui portal http: / /pendataan-nonasn.bkn.go.id. Serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa tahapan pelaksanaan pendataan Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah dilaksanakan sampai dengan Tahap Pra Finalisasi;
  2. Bagi Tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang Namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini telah masuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN;
  3. Bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat tetapi namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dipersilahkan menghubungi Bidang Data dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Purbalingga selaku Admin Instansi;

Demikian pengumuman ini disampaikan. Selengkapnya bisa diunduh pada link dibawah ini.

Pengumuman pendataan NON ASN

33 thoughts on “PENGUMUMAN UJI PUBLIK HASIL PENDATAAN NON ASN

  1. Waktu kemaren pendataan, masih ada kekeliruan, dimohon ada solusi / tindak lanjut dalam hal pengisian data.

  2. Pak maf mau tanya , kenapa data yg kemarin itu ada tmn saya yg dari BLUD masuk pendataan ,padahal dia seperti saya yaitu BLUD,
    Katanya yg kemarin yg ngisi cuma yg dari BOK

  3. Untuk pendataan ini apakah tenaga BLUD jga ikut mengisi.. karena kemaren setau saya hanya untuk yg anggaran BOK. Ternyata ada tenaga BLUD bisa masuk data..

  4. Mohon izin bertanya, untuk tenaga BLUD di kab. Purbalingga kenapa tidak bisa masuk dalam pendataan tenaga non ASN ,sedangkan di kabupaten lain itu bisa

  5. Saya Tenaga Non ASN di UPTD Puskesmas Bobotsari Kab. Purbalingga..
    Saya Sudah mengirim Di Link Pendataan Tenaga Non ASN tetapi di Pengumuman Tidak Muncul/Tercantum Nama Saya…

    Mohon Petunjuk Dan Solusinya

    1. Data SK
      SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN
      Nomor : 800/7576/2020

      ARI DWI SETIAWAN
      NIK : 3303090202850002

  6. Saya Tenaga Non ASN UPTD Puskesmas Bobotsari.. Pada Saat Pengisian Link Pendataan Saya Mengisi.. Tapi di Pengumuman Tidak dan Belum tercantum..

    Mohon Petunjuk Dan SolusiNya

  7. Gimana peraturan yg betul katanya BLUD ga bisa ikut masuk dlm pendataan non ASN sedangkan banyak yg masuk

  8. Mohon maaf kenapa nama saya tidak tercantum, padahal sudah mengisi persyaratan.besar harapan saya agar dapat memperoleh kesempatan terdaftar dan menjadi p3k atau ASN. Mengingat umur saya Dan demi menafkahi keluarga.🙏

  9. Kenapa di Pengumuman Data NON ASN ada beberapa Tenaga BLUD yang masuk padahal sebelumnya dikatakan yang BLUD atau selain BOK tidak termasuk dalam Kriteria Pendataan NON ASN

  10. Menurut Surat Edaran dari PANRB No B/1511/M.SM.01.00/2022 tgl 22 Juli Th 2022 salh satunya bahwa yang tdk msuk k dlm pendataan NonASN adalah instansi dg mekanisme pembayaran gaji dari pengadaan barang dan jasa tapi mengapa dari hasil pengumuman pendataan NonASN ada bebrapa yang bisa masuk pendataan?Kok bisa,,ada apa sebenarnya,,mhon untuk dikaji lagi

  11. Menanyakan dari papan pengumuman data NON ASN ada beberapa tenaga BLUD yang masuk pendataan,padahal tenaga NON ASN yang pembayarannya melalui BLUD tidak termasuk dalam kriteria pendataan NON ASN.

  12. Bagaimn proses pengangakatan yg THK2 untuk tahun ini dan bagaimn kelanjutan nasib kami yg masa pengabdian 2005 .atas nama syafruddin yg THK2 KAB Dompu NTB. Terma kasih pak

    1. THK-II mendapat prioritas untuk pendaftaran PPPK Tahun ini, silahkan baca pengumuman pendaftaran PPPK pada Instansi masing-masing

  13. Saya kemarin masuk kan data stlh uji publik terakir saya masuk tapi stlh tgl 22 kok gak bisa dan saya ke admin intansi katanya SK sama slip gaji saya salah stlh di telusuri ternya cuma slip gaji yang kliru masukan tahunya sk nya bener SDH dapat 1 th masa kerja per 1januari-31 Desember 2021 gmna itu nanti karena data kita sudah di hps admin intansi ,apakah kita tetep masuk data best karena dari jabatan tetep memenuhi sarat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *