Syarat Mengikuti Tes CPNS

Ini yang harus diperhatikan

Bagi Pelamar CPNS Kabupaten Purbalingga yang berbahagia, khususnya untuk yang belum melaksanakan tes CPNS. Perlu kami sampaikan bahwa :

  1. Yang bisa di bawa masuk ke ruang ujian hanya Kartu Ujian dan KTP atau Surat Keterangan.
  2. Pastikan bahwa KTP masih aktif dan ASLI
  3. Pastikan bahwa Surat Keterangan perekaman KTP adalah ASLI dan masih berlaku. Karena masa berlaku Surat Keterangan hanya 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan.

Sampai hari ini sudah banyak yang harus kami pulangkan sebelum mengikuti tes.

Sekali lagi, cermati dan sesuaikan persyaratan dengan pengumuman kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *