Ini yang harus diperhatikan
Bagi Pelamar CPNS Kabupaten Purbalingga yang berbahagia, khususnya untuk yang belum melaksanakan tes CPNS. Perlu kami sampaikan bahwa :
- Yang bisa di bawa masuk ke ruang ujian hanya Kartu Ujian dan KTP atau Surat Keterangan.
- Pastikan bahwa KTP masih aktif dan ASLI
- Pastikan bahwa Surat Keterangan perekaman KTP adalah ASLI dan masih berlaku. Karena masa berlaku Surat Keterangan hanya 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan.
Sampai hari ini sudah banyak yang harus kami pulangkan sebelum mengikuti tes.
Sekali lagi, cermati dan sesuaikan persyaratan dengan pengumuman kami.