Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Pejabat dan Laporan Masyarakat

Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga, prosedur pengaduan dapat dilakukan melalui website : WBS.Purbalinggakab.go.id

Berikut Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga : Link Akses

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, saran, atau masukan dapat melalui Aplikasi Maturbup (link : https://maturbup.purbalinggakab.go.id/) dengan cara sebagai berikut : Link Akses