Informasi dan Link Aduan Pasca Uji Publik Pendataan Non ASN Pemkab Purbalingga

Purbalingga, 10/10.  Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menyelesaikan rangkaian pendataan terhadap tenaga Non ASN di seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Tahap selanjutnya dari rangkaian pendataan ini adalah Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengumumkan hasil pendataan untuk dicermati ulang untuk mendapat umpan balik dari seluruh tenaga Non ASN dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, juga membuka kanal-kanal aduan terkait proses pendataan ini.  Pengumuman lengkap dan link Aduan dapat diakses melalui link di bawah ini.

  1. Pengumuman Uji Publik Pendataan Non ASN Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat diakses melalui https://bit.ly/UjiPublikPBG
  2. Bantuan Pengaduan apabila mendapati Non-ASN yang seharusnya Tidak Terdaftar pada Pendataan Non-ASN Tahun 2022 dapat diakses melalui https://bit.ly/Aduan_nonasn
  3. Bagi Non ASN yang Memenuhi Syarat Pendataan, Tetapi Tidak Terdaftar pada Pendataan Non-ASN Tahun 2022, dapat diakses melalui https://bit.ly/nonasn_tidak_terdaftar
  4. Bagi Non ASN yang sudah masuk dalam Lampiran Uji Publik, Wajib melengkapi tambahan informasi dalam Aplikasi Pendataan yaitu TMT Mulai Awal Bekerja (Paling Awal)dan Gaji Yang terakhir dibayarkan pada Instansi Pemerintah Kab. Purbalingga, pada akun Pendataan masing-masing (masuk Aplikasi BKN).
Posted in Pengumuman.

6 Comments

  1. Untuk pendataan Non ASN kemarin kenapa masih ada tenaga BLUD yg masuk ke Pendataan? Padahal peraruran MenPAN-RB untuk BLUD tidak termasuk dalam pendataan tersebut

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *