Transformasi Budaya Kerja ASN: Pemkab Purbalingga Terapkan Pola Kerja Fleksibel WFH dan WFO

Purbalingga, 8 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui kebijakan Bupati Purbalingga resmi menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengaturan pola kerja fleksibel dengan skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 800.1.6.2/6607 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka peningkatan efisiensi, produktivitas, dan akselerasi digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi kerja dari kantor dan dari rumah/tempat tinggal, dengan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam implementasinya, jumlah ASN yang melaksanakan WFH dibatasi maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari total pegawai pada masing-masing perangkat daerah.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO menjadi kewenangan Kepala Perangkat Daerah dengan memperhatikan karakteristik tugas, fungsi, serta kebutuhan pelayanan publik. Adapun beberapa unit kerja yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas secara penuh dari kantor.

Transformasi budaya kerja ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja ASN;
  • Mendorong percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  • Mengurangi konsumsi sumber daya seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM);
  • Menurunkan tingkat polusi akibat mobilitas pegawai;
  • Mendorong pola hidup sehat dan ramah lingkungan di kalangan ASN.

Selain itu, ASN juga didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan, baik secara daring maupun luring, guna memastikan kinerja tetap optimal dan terukur.

Sebagai bentuk pengendalian dan evaluasi, setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan, termasuk pencatatan penggunaan energi dan operasional kantor, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati melalui BKPSDM. Inspektorat Daerah juga turut melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan akuntabel.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan pencapaian tujuan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Melalui kebijakan ini, diharapkan terwujud ASN yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada kinerja serta pelayanan publik yang berkualitas.

Berikut Link SE : Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *